Surat Budaya Untuk Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Majalengka.
Koperasi Dwi Fani, Uang Tabungan Tak Bisa Dibagikan Disinyalir
Digunakan Untuk Dana Pemilihan Kepala Desa Jatitujuh.
Kepala Dinas Koperasi Majalengka
yang saya hormati,
Seseorang atau sekelompok orang
yang hendak mendirikan koperasi tentu sudah memahami dasar-dasar hukum
perkoperasian, baik itu maksud maupun tujuan. Rujukan awal pasti akan bersandar
pada Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia 1945, pasal 33 ayat 1 dan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Belum lagi, beberapa
landasan lainnya seperti ; Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Peraturan Pemerintah No. 17
tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. Peraturan Pemerintah
No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi. Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman
kelembagaan dan Usaha Koperasi. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
Dasar hukum itulah yang harus
dipahami oleh pengurus koperasi dilingkungan teritorial Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Melengkapi dasar hukum, yaitu adanya landasan dan prinsip
gerakan koperasi. Di Indonesia landasan dan prinsip koperasi, telah diatur oleh
Undang-Undang Nomor 25 tentang Perkoperasian. Landasan sendiri dibagi tiga, 1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah
Pancasila. 2. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah
Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI
1945). 3. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 116.
Sedangkan prinsip-prinsip koperasi
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut
: A. Pengelolaan koperasi dijalankan
secara demokrasi. B. Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai
dengan jasa yang di jual anggotanya. C. Koperasi harus bersifat mandiri. D.
Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun
1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya
orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan
berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia dilindungi
oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Koperasi Dwi Fani Desa Jatitujuh
Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka adalah koperasi yang didirikan dengan
dasar, landasan dan prinsip sesuai dengan peraturan yang ada. Koperasi yang
didirikan dengan Badan Hukum No. 518/Kep.01/Kop.UKM, tanggal 15 Januari 2003
itu, mendadak jadi perbincangan dan sorotan masyarakat dan anggotanya.
Sorotan itu dimulai dengan
susahnya mengambil uang tabungan anggotanya dan pembagian tabungan menjelang
ramadhan serta hari raya pun macet. Tak ayal hampir tiap hari kantor Koperasi
Dwi Fani didatangi anggotanya dari berbagai pelosok desa di Kecamatan Jatitujuh
bahkan dari kecamatan luar Jatitujuh. Ketua dan
pengurus tidak bisa memberikan jawaban yang pasti atas “keterlambatan”
pembagian tabungan anggotanya, bahkan terkesan menghindar. Bahkan beberapa hari
belakangan, kantor tutup dan pintunya digembok.
Ketidakjelasan pertanggungjawaban
para pengurus, menggiring opini miring yang berkembang di masyarakat Desa
Jatitujuh. Opini miring itu mengarah pada posisi ketua Koperasi Dwi Fani yang
telah menjadi “sponsor” salah satu calon Kepala Desa Jatitujuh. Pesta demokrasi
pemilihan Kepala Desa Jatitujuh yang berlangsung tanggal 13 Juni lalu telah
berakhir. Dan calon yang “disponsori” oleh Ketua Koperasi Dwi Fani menjadi
pemenangnya.
Lalu, apa kaitannya dengan
macetnya uang tabungan anggota Koperasi Dwi Fani? Dari beberapa nara sumber
yang bisa dipercaya, Ketua Koperasi Dwi Fani menggunakan uang tabungan
anggotanya untuk membiayai proses pemenangan pemilihan kepala desa di
Jatitujuh. Tidak adanya kejelasan atas keterlambatan itu, semakin menggiring
opini tersebut. Jika kemudian, semuanya terbukti dan menjadi kebenaran atas
opini itu, maka pihak berwenang harus bertanggungjawab.
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten
Majalengka yang saya hormati,
Surat budaya ini saya buat atas
dasar kepentingan masyarakat, yang tentunya berdasar pada Dasar, Landasan dan
Prinsip Koperasi di Indonesia yang masih syah secara hukum. Dibutuhkan kejelian
dan ketelitian untuk memberi ketegasan atas pelanggaran tersebut. Saya masih
percaya pada aturan yang kita agungkan bersama.
Majalengka, Juni 2015
Dedi Junaedi Kijoen
Seorang buruh kebudayaan
2 komentar:
Pak,, bagaimana kalo bahasanya diubah biyar urang desa ngalarti, biyar lebih kekinian gitu dech... Doakeun abdi lah pak, biyar jadi Bupati Majalengka dengan berbekal budaya dan ilmu universitas kehidupan, sy akan terapkan The Art of Science. Bukan hanya sekedar konsep dan jargon "Aerocity" yg sedang hot diperbincangkan, jika kenyataannya masyarakat bawah tidak sesuai dengan slogan MAKMUR.
Kawan,, Teruslah berproses dan jaga api ini...
#Kipdefayer ^_^
Quote hari ini : Koperasi = Korban perasaan antar saksi
..nuhun,yi...tos mampir...didoakeun pisan..amin...kontak abdi g+ sebagai suara kijoen...nuhun...salam hangat..
Posting Komentar