..sebuah upaya yang menyuarakan kebanggaan dan kecintaan pada tanah leluhur, tanah sejarah dan tanah peradaban

-Kijoen-

Minggu, 21 Juni 2015

Surat Budaya Untuk Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Majalengka.

Koperasi Dwi Fani, Uang Tabungan Tak Bisa Dibagikan Disinyalir Digunakan Untuk Dana Pemilihan Kepala Desa Jatitujuh.

Kepala Dinas Koperasi Majalengka yang saya hormati,
Seseorang atau sekelompok orang yang hendak mendirikan koperasi tentu sudah memahami dasar-dasar hukum perkoperasian, baik itu maksud maupun tujuan. Rujukan awal pasti akan bersandar pada Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia 1945, pasal 33 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Belum lagi, beberapa landasan lainnya seperti ; Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Dasar hukum itulah yang harus dipahami oleh pengurus koperasi dilingkungan teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melengkapi dasar hukum, yaitu adanya landasan dan prinsip gerakan koperasi. Di Indonesia landasan dan prinsip koperasi, telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 tentang Perkoperasian. Landasan sendiri dibagi tiga, 1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila. 2. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945). 3. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Sedangkan prinsip-prinsip koperasi Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut : A. Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi. B. Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya. C. Koperasi harus bersifat mandiri. D. Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia dilindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Koperasi Dwi Fani Desa Jatitujuh Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka adalah koperasi yang didirikan dengan dasar, landasan dan prinsip sesuai dengan peraturan yang ada. Koperasi yang didirikan dengan Badan Hukum No. 518/Kep.01/Kop.UKM, tanggal 15 Januari 2003 itu, mendadak jadi perbincangan dan sorotan masyarakat dan anggotanya.
Sorotan itu dimulai dengan susahnya mengambil uang tabungan anggotanya dan pembagian tabungan menjelang ramadhan serta hari raya pun macet. Tak ayal hampir tiap hari kantor Koperasi Dwi Fani didatangi anggotanya dari berbagai pelosok desa di Kecamatan Jatitujuh bahkan dari kecamatan luar Jatitujuh. Ketua dan  pengurus tidak bisa memberikan jawaban yang pasti atas “keterlambatan” pembagian tabungan anggotanya, bahkan terkesan menghindar. Bahkan beberapa hari belakangan, kantor tutup dan pintunya digembok.
Ketidakjelasan pertanggungjawaban para pengurus, menggiring opini miring yang berkembang di masyarakat Desa Jatitujuh. Opini miring itu mengarah pada posisi ketua Koperasi Dwi Fani yang telah menjadi “sponsor” salah satu calon Kepala Desa Jatitujuh. Pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa Jatitujuh yang berlangsung tanggal 13 Juni lalu telah berakhir. Dan calon yang “disponsori” oleh Ketua Koperasi Dwi Fani menjadi pemenangnya.
Lalu, apa kaitannya dengan macetnya uang tabungan anggota Koperasi Dwi Fani? Dari beberapa nara sumber yang bisa dipercaya, Ketua Koperasi Dwi Fani menggunakan uang tabungan anggotanya untuk membiayai proses pemenangan pemilihan kepala desa di Jatitujuh. Tidak adanya kejelasan atas keterlambatan itu, semakin menggiring opini tersebut. Jika kemudian, semuanya terbukti dan menjadi kebenaran atas opini itu, maka pihak berwenang harus bertanggungjawab.
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Majalengka yang saya hormati,
Surat budaya ini saya buat atas dasar kepentingan masyarakat, yang tentunya berdasar pada Dasar, Landasan dan Prinsip Koperasi di Indonesia yang masih syah secara hukum. Dibutuhkan kejelian dan ketelitian untuk memberi ketegasan atas pelanggaran tersebut. Saya masih percaya pada aturan yang kita agungkan bersama.

Majalengka, Juni 2015
Dedi Junaedi Kijoen
Seorang buruh kebudayaan
 

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Pak,, bagaimana kalo bahasanya diubah biyar urang desa ngalarti, biyar lebih kekinian gitu dech... Doakeun abdi lah pak, biyar jadi Bupati Majalengka dengan berbekal budaya dan ilmu universitas kehidupan, sy akan terapkan The Art of Science. Bukan hanya sekedar konsep dan jargon "Aerocity" yg sedang hot diperbincangkan, jika kenyataannya masyarakat bawah tidak sesuai dengan slogan MAKMUR.
Kawan,, Teruslah berproses dan jaga api ini...
#Kipdefayer ^_^

Quote hari ini : Koperasi = Korban perasaan antar saksi

sora jatitujuh mengatakan...

..nuhun,yi...tos mampir...didoakeun pisan..amin...kontak abdi g+ sebagai suara kijoen...nuhun...salam hangat..

Posting Komentar