Catatan Budaya Kijoen
Ganti Perangkat Desa, Fenomena Kepala Desa Baru
Pesta demokrasi pemilihan kepala
desa di Kabupaten Majalengka yang serentak dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2015
lalu telah berakhir. Sebanyak kurang lebih 120 an desa di Kabupaten Majalengka
melaksanakan pemilihan kepala desa. Secara umum penyelenggaraan pesta demokrasi
itu berlangsung dengan baik. Kalau pun kemudian ada riak atas kemenangan, tentu
sebatas dinamika masyarakat dalam memahami pilihan Kepala Desa. Usainya proses
demokrasi pemilihan kepala desa berada pada ujung suasana ramadhan, ada
tanggung jawab moral soal maap memaapkan, dari pada mempersoalkan kalah dan
menang.
Para Kepala Desa yang terpilih,
adalah bagian dari keistimewaan Undang-undang No 6 Tahun 2014, karena mereka
akan memulai dasar hukum kelangsungan pemerintahan desa dengan berlandas pada
undang-undang itu. Setelah melalui perdebatan panjang selama 7 tahun akhirnya
sidang paripurna DPR RI, Rabu 18 Desember 2013 menyetujui rancangan
Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang-Undang Desa. Ribuan Kepala
Desa diseluruh Indonesia menyambut dengan gegap gempita dan penuh dengan
sukacita, kecuali daerah Padang Sumatera Barat yang menolak Undang-Undang
tersebut.
Mengapa Undang-Undang Desa yang
disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014
itu terasa begitu istimewa? Bahkan
berkali-kali Kepala Desa dari beberapa daerah di Indonesia berkumpul di Jakarta
melakukan unjuk rasa menuntut agar RUU Desa segera disahkan menjadi
Undang-Undang.
Para Kepala Desa terpilih akan
merasanakan jabaran dari Undang-undang tentang desa. Dari mulai kewenangan
mengelola keuangan, adanya gaji, besarnya anggaran dan masa jabatan dan peluang
panjang atau periodesasi kepala desa semuanya menjadi berbeda bahkan istimewa
dibanding undang-undang sebelumnya. Beberapa keistimewaan itu antara lain :
Dana Milyaran Rupiah akan masuk
ke Desa
Isu yang berkembang bahwa dengan
disahkannya Undang-Undang Desa maka tiap Desa akan mendapatkan kucuran dana
dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang 1 Milyar per tahun. Ini bisa
kita baca pada pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa, dalam huruf
d. disebutkan "alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana
perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota". Selanjutnya dalam ayat (4)
pasal yang sama disebutkan "Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan
yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus".
Menurut Priyo Budi Santoso wakil
ketua DPRRI, UU Desa juga mengatur tentang alokasi dana dari pemerintah pusat.
"Selama ini kan tidak pernah ada anggaran dari pusat. Jumlahnya sebesar 10
persen dari dana per daerah, wajib diberikan, nggak boleh dicuil sedikitpun.
Kira-kira sekitar Rp700 juta untuk tiap desa per tahunnya," ujar dia.
Sementara itu Wakil Ketua Pansus
RUU Desa, Budiman Sudjatmiko, menyatakan jumlah 10 persen dari dana perimbangan
yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus
harus diberikan ke Desa. "Sepuluh persen bukan diambil dari dana transfer
daerah," kata Budiman. Artinya, kata Budiman, dana sekitar Rp104,6 triliun
ini dibagi sekitar 72.000 desa. Sehingga total Rp1,4 miliar per tahun per desa.
"Tetapi akan disesuaikan
geografis, jumlah penduduk, jumlah kemiskinan," ujarnya.
Dana itu, kata Budiman, diajukan
desa melalui Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
BPD merupakan badan
permusyawaratan di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai
kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. "Mereka bersidang minimal
setahun sekali," ujar Budiman.
Penghasilan Kepala Desa
Selain Dana Milyaran Rupiah,
keistimewaan berikutnya adalah menyangkut penghasilan tetap Kepala Desa.
Menurut Pasal 66 Kepala Desa atau yang disebut lain (Nagari) memperoleh gaji
dan penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat
desa bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh
kabupaten/kota ditetapkan oleh APBD. Selain penghasilan tetap yang dimaksud,
Kepala Desa dan Perangkat Desa juga memperoleh jaminan kesehatan dan penerimaan
lainya yang sah.
Kewenangan Kepala Desa
Selain dua hal sebagaimana
tersebut diatas, dalam UU Desa tersebut akan ada pembagian kewenangan tambahan
dari pemerintah daerah yang merupakan kewenangan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yaitu adanya peluang desa untuk mengatur penerimaan
yang merupakan pendapatan desa yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Desa.
Hal ini ditegaskan oleh Bachruddin Nasori, Anggota Panitia Kerja Rancangan
Undang-Undang Desa (Panja RUU Desa).
“Jika selama ini, Kepala desa menjadi pesuruh
camat, bupati. Tapi hari ini jadi raja dan penentu sendiri, jadi Kepala Desa
yang berkuasa penuh mengatur dan membangun desanya," kata Bachruddin
Nasori.
Keistimewaan itu yang terkadang
membuat para Kepala Desa terbuai, sehingga tanpa membaca keseluruhan
undang-undang itu, Kepala Desa terpilih melakukan langkah-langkah yang
bersandar hak preogatif Kepala Desa. Salah satunya adalah penggantian perangkat
desa. Penggantian itu lebih banyak berdasar pada persoalan suka dan tidak suka,
bukan pada persoalan perbaikan menuju ke arah kebaikan. Padahal tahapan-tahapan
mengganti perangkat desa tidak sederhana, dan membutuhkan proses yang cukup
panjang.
Di Jatitujuh sendiri, kemenangan
Kepala Desa terpilih, diiringi dengan issu perombakan pamong desa. Bahkan,
rancangan hasil rapat tim sukses kuwu terpilih tersebar di masyarakat. Tak ada
klarifikasi atas issu itu. Mestinya
suasana bulan ramadhan, dimaknai dengan silaturahmi dan saling memaapkan. Tidak
malah menyebarkan beberapa nama yang direncanakan mengisi “kabinet” desa
Jatitujuh.
Catatan Budaya ini hanya sekedar
mengingatkan, bahwa betapa pun Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa,
banyak menawarkan keistimewaan, tapi tetap proses atas keistimewaan itu harus
dilalui. Semoga.***
Baca Selengkapnya.......